ZONASULTRA.COM RAHA-Fandi dan Ula kini masih di Mapolres Muna. Kedua pemuda asal Kelurahan Raha I, Katobu ini ditahan sementara setelah ketahuan menjemput sebuah paket kiriman yang berisi aneka kapsul obat, yang diduga adalah pil paracetamol, caffeine, carisoprodol alias (PCC).
Rabu (4/9/2018) dinihari, saat kapal malam dari Kendari berlabuh di Pelabuhan Raha, tim dari Satnarkoba Polres Muna mengintai dua lelaki itu yang dikabarkan hendak mengambil paket kiriman dari Kendari. Polisi curiga itu Narkoba.
“Ternyata paket itu berisi 290 butir pil, yang kami duga adalah Pil PCC,” terang Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muh Ogen Sairi. Paket itu terdiri dari 29 bungkus, dimana sebungkusnya berisi 10 butir pil.
Ketika dua lelaki itu ditanya petugas, mereka mengaku itu adalah paket kiriman orang lain. Apalagi itu tertulis dari Rian kepada kepada Mama Rina di Raha. Tapi polisi tak percaya begitu saja.
“Kami tunggu yang jemput itu barang, sampai pagi tadi tidak ada orangnya, dua pria itu kami amankan,” tambah Ogen. Setelah diinterogasi, Fandi yang ternyata residivis Narkoba akhirnya mengaku jika barang tersebut miliknya. “Nama yang tertera di paket hanya disamarkan untuk mengelabuhi petugas,” timpalnya.
Sekitar pukul 08.35 Wita, Rabu (5/9) pagi, keduanya digiring ke Polres Muna untuk menjalani proses selanjutnya. Namun hingga saat ini belum bisa menetapkan status terhadap pelaku, karena BB yang diduga pil PCC tersebut harus dilakukan uji laboratorium lebih dulu. “Ini masih dalam pengembangan karena ini butuh uji laboratorium yang ada di Makassar,” cetusnya.(B)