Jika PAN Cabut KTA, Abdul Rasak Siap Menjadi Kader Partai Ini

Abdul Rasak
Abdul Rasak

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Abdul Rasak sudah siap menerima segala konsekuensi akibat pencalonannya dalam pemilihan walikota Kendari 2017, termasuk jika kartu tanda anggota (KTA) partai miliknya dicabut oleh PAN.

Abdul Rasak
Abdul Rasak

Abdul Rasak mengatakan sudah banyak partai politik yang menawari dirinya untuk bergabung, namun itu masih dipertimbangkan. Dua partai politik yang bisa menjadi tujuan ke depan adalah Golkar.

Selain itu, tawaran bergabung juga datang dari partai Nasdem dan Demokrat. Namun demikian kata Rasak, hal itu tidak serta merta diterima karena sampai saat ini dirinya masih tercatat sebagai kader PAN.

“Kalau saya direcall (dikeluarkan) dari PAN, yah itu merupakan resiko saya karena sudah membuat keputusan politik untuk maju di Pilwali (tanpa mengendarai PAN). Tapi kan banyak partai yang ingin bersama-sama dengan kita,” ujar Rasak di Kendari, Selasa (20/9/2016).

Abdul Rasak sudah memastikan diri akan bertarung di Pilwali dengan mengantongi SK rekomendasi Golkar dan Nasdem. Hal itu menandakan bahwa dirinya dirinya akan berlawanan langsung dengan PAN yang mengusung kader lain.

Mengenai pengunduran diri sebagai Ketua DPRD juga menjadi salah satu resiko yang siap diterima. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa anggota dewan harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada. Rasak mengaku sudah menyetor surat pengunduran dirinya di Sekretariat DPRD Kota Kendari.

Berita Terkait :
Sempat Menolak, Kini Golkar se-Kota Kendari Siap Menangkan Rasak-Haris
22 September Daftar Pilwali, Rasak Pastikan Berpasangan Dengan Haris
Haris Andi Surahman: Terimalah Keputusan Nasdem dan Golkar

Sebelumnya, Ketua PAN Kendari Asrun mengancam akan mencabut KTA Rasak jika memaksakan diri maju di Pilwali. Hal itu sebagai resiko kader PAN yang maju Pilkada melalui partai lain.

“Kalau mundur dari DPRD kan dia sendiri yang memang akan mundur (sesuai aturan KPU tentang pencalonan), tapi kalau KTA-nya kita yang cabut sesuai aturan AD/ART yang mengharuskan pencabutan itu,” kata Asrun yang juga walikota Kendari di rumah jabatannya, Jumat (19/8/2016) lalu. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor     : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini