JPU Kasus Korupsi Alfamidi Walk Out dari Persidangan Sulkarnain Kadir, Ini Alasannya

305
JPU Kasus Korupsi Alfamidi Walk Out dari Persidangan Sulkarnain Kadir, Ini Alasannya
JPU, Edwin Beslar (Kanan) dan Muhammad Yusran (Kanan) saat memberikan peryataan soal walk out-nya JPU dari persidangan terdakwa kasus Tipikor Alfamidi, Sulkarnain Kadir di Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu(15/11/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Alfamidi di Kota Kendari memilih walk out atau keluar dari sidang lanjutan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu (15/11/2023).

JPU Kasus Tipikor Alfamidi tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terdiri dari Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin.

Salah seorang JPU, Edwin Beslar mengatakan bahwa keputusan walk out tersebut karenakan melihat persidangan Sulkarnain Kadir dipimpin oleh majelis hakim sama dengan yang telah memutuskan bebas dua tersangka sebelumnya yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

“Maka hari ini, kami penuntut hukum mengambil sikap untuk meninggalkan ruangan sidang. Kemudian kami pun pada persidangan tersebut, menyampaikan kepada majelis hakim melalui surat yang kami bacakan, perihal permintaan pergantian ketua majelis hakim atas nama Nursinah,” ungkapnya saat ditemui di Kejati Sultra.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Edwin mengatakan bahwa dalam persidangan, pihaknya melihat ketua majelis sangat berpihak dan berkepentingan dalam perkara tersebut. Seperti dalam perkara Syarif Maulana saat JPU mempertanyakan ada uang yang mengalir kepada salah satu terdakwa.

Majelis hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk bertanya terkait uang tersebut.

Kata Edwin, menurut ketua majelis hakim itu bukan bagian dari dakwaan dan diarahkan untuk tidak melebar. Padahal, itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk meyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang telah didakwakan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Sikap kami ini bukan tanpa dasar. UU Pasal 220 KUHP mempersilakan penuntut umum meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan. Makanya, kami mengambil sikap itu. Sebelum itu pada 13 November 2023 kami pun sudah melapor majelis hakim ke komisi yudisial terkait dengan kode etik perilaku hakim,” tambah Edwin.

Keputusan walk out tersebut akan menunggu sampai dengan adanya penetapan majelis baru untuk menetapkan hari sidang. Selama belum ada pergantian, Edwin mengatakan bahwa JPU tidak akan hadir dalam persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini