Jual Motor Cicilannya, Debitur FIFGROUP di Kendari Masuk Bui

Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang nasabah FIFGROUP cabang Kendari menjual motor cicilannya tanpa persetujuan dengan perusahaan pembiayaan. Akibatnya, ia harus masuk sel tahanan.

Remedial & Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kendari, Esha Wandy mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan kemaraya NF (48). Ia diputus bersalah bulan November 2020 dengan nomor putusan: 423/pid.B/2020/PN KDI, karena telah mengalihkan barang kredit milik FIFGROUP Cabang Kendari tanpa seizin tertulis perusahaan FIFGROUP Cabang Kendari.

Sehingga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. NF merupakan debitur yang mencicil motor Honda ADV 150 ABS dengan tenor 36 bulan.

“Menyatakan terdakwa NF alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia,” ungkapnya melalui siaran persnya, Kamis (10/12/2020).

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Menurutnya, semua kendaraan yang menggunakan jasa pembiayaan dari perusahaannya menggunakan jaminan fidusia.

Hak fidusia itu mulai berlaku setelah krisis tahun 1998, dikeluarkan jaminan fidusia sebenarnya untuk memproteksi. Bahwa nasabah masih menggunakan perjanjian kredit untuk proteksi dan ada ketentuan-ketentuan yang mengatur itu.

“Harapan terbesar kami agar seluruh debitur tetap melakukan kewajibannya dengan baik, kami pun berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan maksimal untuk kepuasan konsumen di Kendari,” tukasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa rambu yang perlu anda ketahui sebelum mengambil kredit yang tepat, salah satunya perlu diperhatikan adalah jaminan fidusia, kendaraan yang masih dalam masa kredit oleh konsumen dilarang melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai dan mengalihkan kendaraan bermotor tanpa seizin perusahaan pembiayaan.

Sanksi pidana “PENJUAL“ melanggar pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, sedangkan “PEMBELI” melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini