ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, resmi menetapkan jumlah wajib pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur Sultra dan Wali Kota Baubau periode 2018-2023.
Tercatat sebanyak 103.471 wajib pilih tersebar di delapan kecamatan di Kota pemilik benteng terluas itu.
Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini mengatakan, jumlah DPT tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu yang mencapai 114.266 wajib pilih.
Selain itu, jumlah pemilih awal yang ditetapkan berdasarkan hasil kerja tim di setiap kecamatan yang kemudian ditetapkan dalam Daftar pemilih sementara (DPS), mencapai 14.375 wajib pilih. Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi maka ditemukkan ada kurang lebih 9.831 data pemilih yang tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Memang ada angka penurunan DPT. Hal ini dikarenakan jumlah pemilih dalam DPS dan pilpres itu, secara administrasi kependudukan ada yang ditemukan tidak sebagai penduduk oleh Capil,” bebernya
Dikatakan, dengan ditetapkannya jumlah DPT tersebut maka seluruh rangkaian proses pemutakhiran data pemilih telah selesai. Namun untuk masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih tetap masih punya kesempatan menjadi pemilih dengan mengurus administrasi kependudukannya di Disdukcapil.
“Jadi masyarakat Kota Baubau yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya saat pemilihan nanti dengan membawa dokumen kependudukan sah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Kalau ada KTP, diimbau bawa serta KTPnya. Kalaupun bukan KTP, yang penting surat keterangan dari Disdukcapil, maka kami akan berikan hak suaranya. Tentunya disertakan dengan blangko C6,” tandasnya.
Untuk diketahui, 103.471 Wajib pilih itu terbagi atas 50.683 pemilih laki-laki dan 52.788 pemilih untuk perempuan. Seluruhnya tersebar dalam 254 Tempat pemungutan Suara dengan lokasi 43 kelurahan. (B)