Jurnalis di Kendari Ditampar dan Dicekik, AJI Kendari Desak Polda Sultra Adili Pelaku

559
Jurnalis di Kendari Ditampar dan Dicekik, AJI Kendari Desak Polda Sultra Adili Pelaku
Jurnalis Zonasultra.com, Sutarman didampingi oleh Ketua Aji Kendari Rosniawanti melaporkan aksi kekerasan yang dialami dirinya di Polda Sultra, Rabu (13/4/2022). (Triwahyudi/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap jurnalis Zonasultra.com, Sutarman.

Ia mengalami penganiayaan saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan presiden di Kantor DPRD Sultra, Senin (11/4/2022).

Aksi kekerasan tersebut berupa tamparan di wajah serta pencekikan di leher. Alat peliputan berupa Handphone juga dirampas oleh oknum polisi. Tidak hanya itu Handphone miliknya juga dibanting oleh oknum tersebut.

Selain itu, oknum tersebut juga menghapus video rekaman saat aparat melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa yang turun aksi demonstrasi.

Padahal saat itu, sutarman sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan liputan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sultra oleh Sutarman yang didampingi oleh Ketua Aji Kendari Rosniawanti pada Rabu 13 April 2022.

Pelaporan tersebut dilakukan agar para pelaku bisa terungkap serta dibawah ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Aji Kendari Rosniawanti mengutuk keras tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. AJI menilai tindakan kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan.

“Aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut jelas telah menciderai kebebasan pers di Sultra,” ucap Rosniawanti.

Atas kejadian tersebut AJI Kendari menyatakan beberapa sikap :

1. Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.

2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.

4. Mengimbau perusahaan pers atau media untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.

5. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.

6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme. (A)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini