ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Ketenagakerjaan (HIK) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Transnaker) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendra Samrandani menegaskan, perusahaan yang beroprasi di wilayah itu wajib mematuhi aturan perundang-undangan nomor 13 2003 tentang ketenagakerjaan dan upah karyawan. Jika melanggar dikenakan sanksi.
Kata dia, sesusai aturan, pemberian gaji karyawan oleh perusahaan harus sesuai UMP umum yaitu, Rp 2.177.053, sedangkan UMP sektor pertambangan sebesar Rp 2.230.596.
Selain itu, dalam proses perekrutan tenaga kerja, setiap perusahaan mewajibkan para calon karyawan untuk mengambil kartu pencari kerja yang telah disediakan oleh Dinas Transnaker Konut.
Dia juga mengingatkan bahwa, setiap perusahaan dinstruksikan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sebagai upaya peningkatan kesejatraan. Serta menerapkan sistem jam kerja selama 8 jam perhari sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 maka akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Hendra dikomfirmasi dalam kegiatan musrembang tingkat kabupaten di Aula Konasara, Kamis (15/3/2018) kemarin.
“Seluruh perusahaan yang ada di Konut juga diwajibkan untuk melaporkan data jumlah tenaga kerjanya, melaporkan data peraturan perusahaan, serta harus mengikut sertakan karyawannya di program BPJS” tambahnya.
Diungkapkannya, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang dianggap tidak proaktif melaporkan data perusahaannya. Untuk itu, dia berjanji akan segera memonitoring perusahaan yang tengah aktif beroprasi dan penggunaan tenaga kerja, jika ditemukan kesalahan langsung ditindaki sesuai aturan yang berlaku. (C)