Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau

Kabid Pembawa Narkoba Diserahkan Ke Kejari Baubau
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Penyidik Polres Baubau resmi menyerahkan tersangka kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk Badan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan (Busel), Fahrul (51) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Baubau, M Rasul Hamid melalui Kepala seksi (kasi ) Pidana umum (pidum) Awaluddin Muhammad membenarkan penyerahan tahap II ini. Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.

“Kita lakukan penahanan kepada tersangka, kita titip di Lapas Baubau. Insyaallah satu atau dua hari ini kita limpahkan ke Pengadilan,” jelas Awaluddin di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/5/2018).

Dikatakan, saat ini pihaknya memiliki kewenangan menahan Fahrul selama 20 hari. Namun, bila ada kendala belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau, pihaknya masih bisa melakukan perpanjangan kurang lebih tiga minggu.

“Untuk barang buktinya itu antara lain tempat kacamata, alat hisap kemudian Sabu satu paket seberat nol koma sekian gram,” urainya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Majene ini menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada, Fahrul disangka melanggar primer 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika subsider 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia terancam empat tahun penjara.

(Baca Juga : Perkara Kasek Pembawa Sabu Tahap II)

“Sejauh ini kalau saya lihat berkas, tersangka ini sebagai penyalahguna. Kalau pasal 112 ini ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Tapi nanti kita lihat fakta persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Fahrul dibekuk aparat Polres Baubau di Jalab Dahlia, Bure lorong I, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Minggu (4/3) sore lalu. Dari tangannya, saat itu, aparat menemukan tiga paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini