ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Buronan kasus penikaman, Seitama Pratama Putra alias Meno, berhasil diringkus petugas Polsek Rumbia, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kabur selama tiga minggu.
Pelaku berhasil ditangkap di Baubau oleh petugas Polsek Rumbia. Sebelumnya, pelaku penikaman itu Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polsek Rumbia menerima informasi bahwa Seitama berada di Baubau, pihaknya langsung menurunkan tim dan tersangka dibekuk di rumahnya di Tanah Abang Kelurahan Wangkanapi.
Kapolsek Rumbia, Inspektur Satu (IPTU) Muhammad Arman membenarkan penangkapan tersangka penikaman tersebut.
Penikaman tersebut, lanjut Arman, dilakukan Meno terhadap korban bernama Rudi pada Sabtu (16/7/2016) lalu di depan Kantor Dinas Kesehatan Bombana.
” Kejadiannya sekitar tiga minggu yang lalu dan pelaku kini telah kami amankan. Tiga personil polsek pergi menangkap tersangka di Baubau berkat info dari masyarakat,” ungkap Arman ditemui Sabtu (6/8/2016) sore.
Tersangka kini telah berada di Polsek Rumbia, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut lagi terhadap tersangka terkait kasus ini,” lanjutnya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (C)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Kiki