ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari untuk meminta perlindungan hukum pada Senin (3/4/2023).
Kedatangan para kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sultra, Muh. Endang SA dan Sekretaris DPD Demokrat, Budhi Prasodjo didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumarding dan Anggota fraksi lainnya.
Endang mengatakan bahwa kader tersebut ke-PTUN dalam rangka menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokkan KLB Moeldoko.
” Hari ini kami menyerahkan surat permintaan perlindungan yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari,” ucap Endang.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY.
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan.
Akan hal tersebut, Endang membantah karena menurutnya apa yang disampaikan kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja.
Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.
Ia menyayangkan langkah kubu KLB Moeldoko yang tidak ksatria dan medirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP-nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi,” tegas Endang. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin