Kader PDIP Sultra yang Bandel di Pilkada 2020 Bakal Dipecat

729
Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengancam akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada kader partai yang tidak mendukung calon kepala daerah usungan PDIP yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sultra tahun ini.

Di Sultra ada tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada yakni, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), Muna, Wakatobi, dan Buton Utara (Butur). Sejauh ini, PDIP telah menetapkan dukungan di tiga daerah yakni, di Butur mengusung pasangan Abu Hasan-Suhuzu, pasangan Haliana-Ilmiati Daud di Wakatobi, dan di Konut mengusung pasangan Ruksamin-Abu Haera.

“Ini instruksi langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jangan kan memenangkan pasangan calon di luar usungan PDIP, mulai miring saja akan diberhentikan dari kepengurusan. Kalau dia anggota DPRD ya kita PAW (pengganti antar waktu),” kata Lukman di Kendari, Rabu (22/7/2020).

Wakil Gubernur Sultra itu menjelaskan, sanksi berupa pemecatan dimaksudkan untuk menjaga komitmen dan marwah partai atas keputusan dukungannya di Pilkada serentak Sultra.

Selain itu, agar semua kader dan mesin partai bisa bergerak secara masif memenangkan usungan partai di Pilkada serentak di tujuh kabupaten tersebut.

Lukman mengungkapkan, sejauh ini sudah ada kader yang teridentifikasi membangkang perintah partai dengan tidak menerima putusan DPP. Kader yang dimaksud adalah Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Konut, Iskandar Mekuo yang juga anggota DPRD di daerah itu.

Iskandar bertolak belakang dengan keputusan partainya dengan maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Raup. Sementara di Pilkada Konut, PDIP telah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Ruksamin – Abu Haera.

Terkait keputusan Iskandar untuk maju sebagai calon wakil bupati, Lukman tidak mempersoalkannya. Menurutnya, keputusan itu hak politik semua orang, tapi yang bersangkutan harus mundur dari partai.

“Pak Iskandar kita sudah surati, kita kasih waktu satu minggu untuk membuat permohonan maaf. Sebab sudah ada perbuatan yang tidak menyenangkan partai, kalau tidak kita berhentikan,” ujar Lukman. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini