ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 155 dari 157 kepala desa di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam tidak dapat mencairkan sisa dana desa APBN sebesar 40 persen lantaran laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana 60 persen belum diserahkan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Ahmad mengungkapkan, hingga kini dari 157 desa yang menerima anggaran dari pusat itu, baru dua kepala desa yang menyerahkan LPJ.
“Desa Awila Kecamatam Molawe dan Desa Tangguluri Kecamatam Asera,” ujar Ahmad, Kamis (30/9/2016).
Saat ini, lanjut Ahmad, seharusnya para kepala desa sudah harus menyerahkan LPJ tersebut. Namun hal itu belum dilaksanakan sehingga menimbulkan kesan negatif jika realisasi dana 60 persen yang telah dicairkan patut dipertanyakan.
“Tapi itu belum bisa kita pastikan, karena belum lihat realisasi pekerjaannya. Senin depan kita akan kirim surat untuk rapat supaya LPJ-nya dipercepat, jangan lagi ada alasan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, para kepala desa tidak hanya akan menyerahkan LPJ penggunaan dana tersebut ke BPMD saja, namun laporan tersebut juga akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut.
“Kalau masuk ke BPMD kami arahkan ke keuangan juga, bagitu pun sebaliknya. Supaya ini satu paket,” tutupnya. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati