ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Anggaran dana desa Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang bersumber dari APBN tahun ini terancam tidak dicairkan. Hal itu disebabkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2016 di wilayah Konut hinggga saat ini belum dilaporkan oleh para kepala desa (Kades) selaku pengguna anggaran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut.
Kepala BPKAD Konut Marthen Minggu mengatakan, hingga saat ini LPJ para kades yang terbagi dalam dua tahap itu baru 5 desa saja yang telah melaporkan ke intansinya. Padahal, batas waktu untuk melaporkan LPJ telah ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2016.
“Harusnya kan 31 Desember itu sudah selesai dan masuk semua LPJ para kades, tapi sampai saat ini baru 5 desa saja. Ada kebijakan sesuai aturan kementrian desa dikasi waktu paling lambat 60 hari untuk melakukan perbaikan adminstrasi dan jika itu tidak diindahkan maka dana desanya tidak akan dicairkan. Olehnya itu saya tekankan batas sampai Februari ini LPJ sudah harus masuk semua,” kata Marthen Minggu di ruang kerjanya, Senin (13/2/2017).
Bahkan kata Marthen, masih ada beberapa kades sejak 2015 lalu belum menyetorkan LPJ penggunaan dana desanya. “Ini nantinya bisa jadi temuan BPK dalam melakukan audit yang dijadwalkan pada Maret ini, belum lagi kegiatan pekerjaan dana desanya di lapangan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut Zulkarnain Sinapoi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan dana APBN 2016, BPK akan banyak menemukan penyimpangan pengunaan dana desa. Berdasarkan laporan yang masuk di instansinya tak sedikit polemik yang terjadi di desa-desa terkait penggunaan anggaran kegiatan yang dikerjakan para kades.
“Banyak nanti ini Kades yang akan jadi temuan BPK. Kami di DPMD tekankan semua desa agar diperbaiki betul segala lapornanya, LPJ dan kegiatan di lapangan karena dana APBN ini tak ada toleransi kapan ada ditemuakan penyalahgunaan dana langsung diproses hukum tanpa pandang bulu,” terangnya.
Mantan Kabag Pemerintahan Konut ini menghimbau para kades betul-betul menggunakan dana desa sesuai petunjuk aturan yang ditetapkan. Dan memanfaatkan dana desa tersebut sebagai wadah untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat dan pembangunan desa. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Jumriati