ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) memberikan deadline waktu 2×24 jam kepada Kepala Desa (Kades) untuk mencabut SK Pemberhentian perangkat Desa yang telah diberhentikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali saat ditemui di kantor Camat Tiworo Tengah, Jumat (17/4/2020) mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pencabutan SK pemberhentian perangkat desa dan meminta kades untuk mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan tersebut.
“Jadi terkait desa-desa yang telah menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kita perintahkan dalam waktu 2×24 jam segera mencabut SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kita lakukan ini, agar dikemudian hari para Kades tidak terlibat dalam masalah hukum,” kata mantan Kadis Pendidikan Mubar ini.
Kata dia, jika para Kades tidak mengindahkan perintah ini, maka akan diberikan sanksi sesuai kesalahan yang dibuat. Lanjut dia, dikeluarkan surat edaran ini tidak lain untuk melindungi mereka.
“Kita sudah membuat dan memberikan surat tertulis kepada Kades. Kita juga selalu menyampaikan secara lisan kepada mereka untuk tidak menganggti perangkat desa,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perubahannya dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Kemudian, Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa kementrian Dalam Negeri nomor 140/39/BPD, tanggal 30 Januari 2020 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya, Pakta integritas pelantikan Kepala Desa tanggal 14 Februari 2020.
Sehubungan dengan itu, pihaknya meminta agar Kades untuk tidak menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sampai demgan terbentuknya perangkat desa yang defenitif sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (b)