Kades Iwoikondo Koltim Diresahkan Sertifikat Tanah “Misterius”

BPN Konut Siapkan 1100 Sertifikat Untuk Enam Desa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Sebanyak 20-an sertifikat tanah di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara diduga terbit secara misterius.

Kepala Desa Iwoikondo, Amiruddin menjelaskan, 20-an lembar sertifikat yang diterbitkan badan pertanahan itu tidak jelas keberadaan lahannya.

“Kebanyakan terbit tidak jelas lokasinya. Setahu saya kalau mau terbit sertifikat itu harus diukur dan lain sebagainya. Tapi ini tiba-tiba terbit sertifikat. Kita tidak tahu di mana lokasinya, tidak jelas. Ada dari Loea, Simbalai, dan Rate-rate. Rata-rata itu tahun 2014, ada juga dua sertifikat untuk tahun 2018,” beber Amiruddin saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, jika ditelusuri, rata-rata lahan yang diklaim dalam sertifikat sudah ada pemiliknya. Dan nama mereka sudah diusulkan untuk pengurusan sertifikat.

Sertifikat misterius yang terbit itu kini membawa masalah. Pemilik yang mengantongi sertifikat sebagian sudah datang menuntut tanahnya.

“Masalahnya sekarang, saya usulkan kurang lebih 100 orang itu seakan-akan ditolak karena dianggap tanah di Iwoikondo bermasalah,” keluh Amiruddin.

Sementara Staf Badan Pertanahan Nasional Koltim, Anhar meminta Kades Iwoikondo untuk datang membawa sertifikat tersebut, minimal fotokopinya. Sehingga pihaknya dapat melakukan pengecekan arsip.

“Kami juga mau pastikan bahwa lokasi lahan yang ada dalam sertifikat sudah sesuai atau tidak. Kami hanya sekadar mediasi secara kekeluargaan, kalau memang tidak bisa ya satu-satunya jalan ke pengadilan. Silakan gugat ke PTUN untuk membatalkan sertifikat,” tegasnya.

Anhar menjelaskan, mekanisme sertifikat diterbitkan yaitu adanya permohonan dari masyarakat, memenuhi syarat dari BPN seperti surat perolehan hak tanah, mengisi blanko permohonan dan dilakukan pengukuran.

“Setiap permohonan yang datang kita anggap bahwa si pemohon beritikad baik. Entah suratnya itu asli atau palsu, bukan kewenangan BPN untuk menghentikan itu. Itu kewenangan polisi atau penyidik. Sepanjang tidak ada masalah maka BPN akan mengeluarkan sertifikat,” katanya.

Anhar mengakui jika ditahun 2017 lalu ada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Koltim. Itu pun diterbitkan karena telah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

”BPN mengeluarkan sertifikat berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Malahan sudah inkrah. Kemenangan pemilik lahan yang kami terbitkan sertifikatnya tiga banding satu. Tergugat menang dalam putusan pengadilan, lalu menang banding, kasasi sampai peninjauan kembali (PK) masih menang. Dari dasar itulah, tidak ada alasan BPN untuk tidak menerbitkan sertifikatnya,” terangnya. (b)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini