ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Desa Mopute, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Tari Ahmad diduga melakukan penyelewangan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 pada kegiatan jalan usaha tani (JUT) dan pembangunan sarana air bersih.
Perwakilan masyarakat Desa Mopute, Harpan mengklaim pihak kades telah menyalahgunakan wewenangnya selaku pengguna anggaran pada kegiatan DD 2017. Dikatakan, tudingan yang dilontarkan berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi di lapangan, di mana pekerjaan DD melalui APBN tidak sesuai dengan hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musdes) yang telah disepakati bersama masyarakat.
Pembangunan JUT dengan volume 200 meter itu harusnya sudah bisa dinikmati masyarakat setempat sebagai pusat akeses prekonomian warga. Namun, hingga saat ini program itu tidak selesai, bahkan untuk menutupi kesalahan dialihkan ke pembangunan lain.
Sama halnya pada pembangunan sarana air bersih. Warga yang semestinya bisa terbebas dari krisis air bersih melalui program DD, justru harus kembali meratapi kesedihan lantaran kegiatan itu mangkrak. Hal itu diduga akibat penggunaan bahan sampai pekerjaannya tidak sesuai dengan hasil kesepakatan masyarakat.
“JUT anggarannya Rp 68,6 juta dengan volume 200 meter, seharusnya sekarang sudah digunakan oleh masyarakat, tapi ironisnya justru dana untuk JUT itu dialihkan di pembangunan lain tanpa ada persetujuan dari masyarakat. Berarti ada perubahan RAB yang dilakukan secara sembunyi-sembuyi oleh Kades dan TPK,” ungkap Harpan kepada awak media, Senin (9/4/2018).
(Baca Juga : Kades di Konut Diminta Gunakan Dana Desa Secara Transparansi)
“Pembangunan sarana air bersih pun mestinya bahan yang dipakai sesuai hasil musrembang, seperti pipanya merek wavin ukuran 2 inci, tapi yang dipakai merek Horse berukuran kecil dan akibatnya sampai sekarang sarana air itu tidak berjalan sama sekali,” tambahnya.
Kegiatan yang dinilai mangkrak dan adanya perubahan item kegiatan, lanjut Harpan, diduga kuat telah terjadi penyelewegan pekerjaan DD yang dilakukan oknum kades.
Diungkapkan lebih jauh, masalah tersebut juga sudah dirapatkan bersama Badan Permusyawaratan desa (BPD) dengan kesepakatan pihak Kades ditekankan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak selesai di anggaran 2017 atau mengembalikan dana yang diduga diselewengkan. Namun, sampai memasuki 2018 ini belum ada itikad baik dari kades untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Kami tekankan kepada kades dan TPKnya untuk segera mengadakan tahap perbaikan pekerjaan itu yang tidak sesuai. Dan secara legowo mengembalikan anggaran tersebut, kalau tidak ada niatan baik dari mereka maka kami akan mengambil sikap untuk melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Kades Desa Mopute belum dapat dihubungi untuk meminta klarifikasi soal tuding itu. Sebab, wilayah Oheo tidak memiliki jaringan untuk jalur komunikasi. (B)