Kadis Damkar Kendari Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Lahan Parkir

150
Kadis Damkar Kendari Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Lahan Parkir
Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Kendari, Abdul Rifai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lahan parkir Pantai Nambo oleh Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) pada Kamis (19/10/2023).

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Kendari yang kini menjabat sebagai Kadis Damkar Kendari, Abdul Rifai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan lahan parkir Pantai Nambo oleh Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) pada Kamis (19/10/2023).

Abdul Rifai ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya yaitu Direktur CV Syukur Abadi Jaya, Agus Widianto.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan bahwa pihaknya mendapati kerugian negara yang sebesar Rp338 juta dalam perjalanan pembangunan lahan parkir pantai Nambo yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari senilai Rp1,3 miliar.

“Dari hasi pemeriksaan, diketahui anggaran itu telah diselewengkan para pelaku dengan cara mengadakan sejumlah material yang tidak sesuai dalam perjanjian,” ungkap Bustanil.

Ia menyebut bahwa hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur tidak sesuai rencana awal. Hal tersebut kemudian menjadi temuan.

Ia menyebut bahwa kegiatan anggaran tersebut pada tahun 2021. Berdasarkan alat bukti, kedua tersangka tersebut yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan lahan parkir itu.

Kata Bustanil, pihaknya akan terus menelusuri fakta-fakta terkait kasus korupsi pembangunan lahan parkir pantai Nambo tersebut. Terkait keterlibatan mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir, Bustanil masih belum dapat memastikan.

“Sebelumnya kami telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni pelaksana kegiatan bernama Suparmin,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut kini telah dibawa ke Rutan Kelas II Kendari dan disangkakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini