ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar sampara dengan anggaran sebesar Rp.10 miliar.
Yasin ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, hingga akhirnya status Yasin berubah menjadi tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Masri saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media di halaman kantor Kejari Konawe. Kata dia, keberadaan dirinya bersama tim yakni untuk mendampingi Muhammad Yasin dalam memenuhi panggilan jaksa dengan status tersangka.
“Ya, kami disini untuk mendampingi klaen kami menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka,” kata Masri disela-sela pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Konawe, Kamis (21/7/2016).
Masri menilai dalam penetapan status tersangka kepada kliennya terlalu dini. Pasalnya, pihak Kejaksaan diduga belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga auditor resmi pemerintah.
“Untuk menentukan kerugian negara itu harus ada hasil audit resmi dari BPKP sebagai lembaga resmi, tetapi dalam penetapan ini, kami dari tim kuasa hukum tersangka belum tahu apakah memang Kejaksaan sendiri sudah memiliki itu,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tersangka Muhammad Yasin beserta dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun dua tersangka lainnya yakni Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), serta satu orang lainnya dari perusahaan kontraktor. (A)
Repoter : Restu
Editor : Rustam