Ketua Tim Penyidik Kejari Raha La Ode Musril mengatakan, keterangan Zet diperlukan sebagai tambahan bahan keterangan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sek
Ketua Tim Penyidik Kejari Raha La Ode Musril mengatakan, keterangan Zet diperlukan sebagai tambahan bahan keterangan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 408 juta tersebut. Saat itu, Zet menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Muna. Bersama Zet, penyidik juga memanggil lima orang staf Dinas PU Muna untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan (Zet) diduga tahu banyak terkait proyek ini. Sedangkan lima orang staf dipanggil berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan,” jelas Musril kepada zonasultra.id di kantornya, Senin (6/4/2015).
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari panitia lelang, sejumlah staf Dinas PU Muna hingga pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Penyidik juga telah meminta sejumlah dokumen penting, baik dari Dinas PU Muna maupun pihak lain. Dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan bernilai Rp 490 juta tersebut, pihak kejari telah menetapkan seorang tersangka, yakni Kepala Dinas PU Muna Yamin Imran.(*/Lily)