ZONASULTRA.ID, WANGIWANGI– Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana secara resmi melantik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Kamaruddin menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) setempat.
Pelantikan itu berlangsung di ruang kerja Bupati, Kecamatan Wangiwangi, Jumat, (16/9/2022). Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 713 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi.
Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, pengangkatan Kamaruddin telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta pertimbangan aspek teknis lainnya seperti integritas dan moralitas.
Pelantikan itu juga telah sesuai dengan ketentuan, dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda, yakni bahwa penjabat Sekda diangkat apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda serta telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sultra Nomor 133.74/4918 tertanggal 7 September 2022.
Sehubungan dengan adanya kekosongan Sekda, kata Haliana, maka Kamaruddin diberikan amanah untuk melaksanakan tugas mulai hari ini. Untuk itu Kamaruddin berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga tidak berlebihan kiranya jika saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, menantikan kerjasama serta kinerja yang baik dan optimal dari saudara, dalam menjalankan roda pemerintahan selama periode tersebut,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan, sebagai motor
penggerak organisasi Pemda, jabatan sekda sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting. Karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah, dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Disamping harus mampu mengemban seluruh aktivitas mau pun tugas-tugas administratif, jendral Aparatur Sipil Negara (ASN) itu juga harus mampu menyikapi penyelenggaraan otonomi daerah, mampu mengambil langkah-langkah strategis.
Demi kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan, serta mampu berkoordinasi, berkomunikasi dan bersinergi secara produktif. Baik dengan perangkat daerah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, instansi vertikal, TNI dan POLRI beserta seluruh stakeholder lainnya.
“Saya ingatkan, semua tindakan dan kebijakan harus tertib administrasi dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga semua tindakan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan itu, saya harap seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, TNI dan POLRI beserta seluruh stakeholder lainnya, untuk bersedia memberikan dukungan kepada penjabat Sekda,” harapnya. (C)
Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin