ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Nasir menegaskan proses penyembelihan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH) kini bisa dilakukan.
Namun, perlu dicatat proses pemotongan hewan ternak tersebut hanya berlaku di hari-hari tertentu seperti IdulAdha. Serta, harus mendapatkan pengawalan dan pendampingan dari tenaga medis peternakan.
“Kalau setiap hari, di RPH biasanya 20 sampai 25 ekor sapi disembelih. Nah sementara pada hari raya terjadi peningkatan jumlah yang luar biasa. Sehingga khusus di hari besar keagamaan, tidak harus dipotong di RPH,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/8/2018).
Selain itu, ketersediaan rumah pemotongan hewan di Sultra juga masih sangat terbatas. Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, hanya 5 RPH yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pemotongan hewan ternak. Salah satu yang terbesar terdapat di Kota Kendari.
“Jadi boleh dilakukan pemotongan di luar RPH, dengan catatan tadi harus ada pendampingan dari tenaga medis,” tegasnya.
(Baca Juga : Hewan Kurban Harus Sehat dan Dagingnya Higienis)
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pendampingan dan pengawalan dilakukan sebelum hewan dipotong sampai dengan pasca dipotong. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika hewan ternaknya layak potong dan konsumsi maka akan dilaksanakan penyembelihan.
Kemudian, setelah pemotongan terhadap hewan ternak baik itu sapi maupun kambing, selanjutnya tenaga medis mengecek isi di dalam tubuh hewan tersebut. Apakah sudah memenuhi dan sesuai dengan indikator kesehatan hewan. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati