ZONASULTRA.COM, RAHA – Kaharudin resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Politisi Gerindra ini resmi dilantik melalui hasil PAW (Pergantian Antar Waktu) atas Arwin Kadaka yang tersandung kasus korupsi percetakan sawah.
Pelantikan Kaharudin dilakukan oleh Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab Biku yang disaksikan Wakil ketua DPRD La Ode Dyrun, Sekda Muna Nurdin Pamone, unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta SKPD di gedung Aula DPRD Muna, Jumat (12/4/2019).
Pengambilan sumpah jabatan berdasarkan Surat Bupati Muna nomor 210/623 tertanggal 26 Maret 2019 dengan perihal usulan PAW. Selain itu, ada surat keputusan DPRD Muna nomor 171.2/66 tahun 2019 tentang pengusulan PAW.
Baca Juga : Sejumlah Anggota DPRD Muna Protes Pelantikan Sekwan
“Ini sudah sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 168 tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan PAW Kaharudin menggantikan Arwin Kadaka,” kata Rajab.
Lanjut Rajab, duduknya Kaharudin sebagai anggota baru di DPRD Muna, hanya memenuhi sisa masa jabatan 2014-2019 yang sebelumnya diemban oleh Arwin Kadaka. “Kaharudin menggantikan Arwin Kadaka dengan masa jabatan hingga Oktober (2019) mendatang atau sisa enam bulan lagi,” ujarnya.
Pelantikan tersebut juga dikuatkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan yang tertuang pada pasal 30 ayat 3.
“Setelah dilantik ini Kaharudin sudah bisa menjalankan tugas pertamanya sebagai anggota baru. Kita berharap kehadirannya lebih memudahkan tugas di dewan yang sebelumnya tak maksimal akibat kekosongan,” tambahnya.
Kaharuddin hanya dilantik sebagai anggota DPRD biasa. Untuk mengisi kursi wakil ketua DPRD yang ditinggalkan Arwin maka mesti melalui proses pengusulan dari Partai Gerindra.
“Itu tergantung Fraksi Gerindra lagi. Apakah mau menempatkannya atau tidak. Sekarang kursi wakil ketua masih belum terisi,” turur Rajab. (B)