ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Penetapan tersangka kepada Najmudin Haruna atau Jojon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terkait dugaan korupsi dana Jamin Reklamasi Tambang PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK) dinilai tidak berdasar.
Hal itu diungkapkan Ahmarudin Haruna alias Anggi kepada media ini usai memimpin unjuk rasa di kantor Kejari Kolaka, Selasa (13/12/2016) terkait penetapan Jojon sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Menurut Anggi, Kejari Kolaka telah lalai menyematkan status tersangka kepada Jojon, karena saat dirinya meminta ditunjukan surat penetapan tersangka, Jefferdian hanya mampu menunjukan surat perintah penyelidikan (Sprindik Lidik) terkait kasus dugaan korupsi dana Jamrek yang sudah lebih dulu menetapkan pria berinisial AH sebagai tersangka. Dalam sprindik itu, kata Anggi, penyidik hanya memintai keterangan Jojon sebagai saksi atas kasus yang menimpa AH.
“Jojon dipanggil bukan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi untuk kasus AH,” kata Ahmaruddin.
Dia mengungkapkan, dalam laporan kronologis aksi yang digelarnya Selasa (13/12/2016) siang diawali dengan masuknya perwakilan massa untuk bertemu langsung dengan Kajari Kolaka, Jefferdian.
Sebelum dimulai dialog, tanpa basa-basi, Jefferdian langsung menyampaikan statement bahwa memang sampai hari ini Najmudin Haruna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus aliran dana Jamrek.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, sambil bersumpah atas nama Allah, Jefferdian juga membantah kalau dirinya sudah mengucapkan kata-kata yang melecehkan isteri Najmudin.
Kemudian perwakilan masa memperlihatkan dokumen yang merupakan bukti Najmudin tidak bersalah. Bukti terebut berupa dokumen tambang serta dana Jamrek PT TRK.
“Setelah pihak kajari mempelajari dokumen tersebut, dia mengatakan silahkan pra-pradilankan. Pertemuan pertama usai. Akhirnya perwakilan massa turun menemui massa kembali dengan menyampaikan hasil audensi dengan Kajari. Namun ada beberapa orang pengunjuk rasa menerobos masuk sambil meneriakkann agar nama baik Jojon dikembalikan. Karena Jojon tidak tersangka, Jojon tidak korupsi,” kata Anggi.
Karena desakan massa kian tak terkendali, akhirnya perwakilan massa masuk kembali bertemu Kajari mempertanyakan bukti penetapan Jojon sebagai tersangka. Namun Jefferdian dan Kasi Pidsus, Abdul Salam hanya memperlihatkan sprindik (surat penyelidikan) dan tidak memperlihatkn surat penetapan tersangka.
Ketika Direktur Operasional PT TRK, Anugrah berulang kali mendesak meminta bukti penetapan tersangka itu, Jefferdian dan Abdul Salam akhirnya menjelaskan kalau berkas sprindik yang ada itu masih dalam proses penyidikan.
(Berita Terkait : Karyawan Tambang di Kolaka Berdemo Minta Kejaksaan Batalkan Status Tersangka Pimpinannya)
Ahmar, salah satu perwakilan masa juga mempertanyakan kenapa dalam dialog awal Kajari mengatakan kalau Jojon sudah tersangka. Namun setelah dialog yang kedua kalinya, Kajari mengatakan kalau hal itu masih berstatus dugaan. Akhirnya mereka minta agar Kajari segera mengklarifikasi dan menyampaikannya di depan pengunjuk rasa.
“Jujur kami kecewa setelah mendengar pemaparan Kajari yg tidak mampu memperlihatkan bukti penetapan Jojon sebagai trsangka. Bahkan masih sempat dia mengatakan bahwa saudara Jojon sudah tersangka tapi masih proses penyelidikan lebih lanjut dan jika pihak keluarga punya alat bukti yang kuat silahkan diprapradilankan,” kata Anggi.
Karena pertimbangan untuk menjaga unjuk rasa tetap kondusif dan tidak chaos, dengan perasaan kecewa, Anggi tetap tidak merespon kembali klarifikasi yang disampikan Jefferdian itu. Setelah mendengar pemaparan Kajari, masa serentak berucap syukur sambil meneriakkan “Alhamdulillah Jojon tenyata tidak tersangka.
“Jadi tidak ada lagi tersangka, tidak ada lagi pra-peradilan. Aksi ini jelas membuka kedok kebohongan dan kebobrokan Kajari Kolaka dan Kasi Pidsus sebagai institusi penegak hukum dalam menangani perkara korupsi,” imbuhnya. (B)
Reporter : Abdul Saban
Editor : Rustam