ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA -Kejaksaan Negeri Kolaka Menetapkan dua orang sebagai tersangka Rabu (5/10/2016), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), anggaran Pilkada Kolaka Timur (Koltim).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Jefferdian mengatakan, kedua tersangka itu saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil di KPUD Koltim. M. Agung Yudiarta yang menjabat sebagai Sekertaris KPUD Koltim dan Andriani Oktarina sebagai Kasubag Umum Sekertariat KPUD setempat. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.
Kata dia, saat ini pihak Kajari Kolaka masih menyelidiki lebih mendalam dugaan korupsi yang terjadi di KPUD Koltim. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
”Sejauh ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun untuk menyebutkan kerugian negaranya kami belum bisa, sebab saat ini kami baru melakukan penyelidikan. Di kasus tersebut juga tidak menutup kemungkinan, jika ada fakta baru dan barang bukti yang cukup jelas bakal ada penambahan tersangka baru,” kata Jefferdian kepada sejumlah wartawan usai menghadiri acara di Koltim, Kamis (6/10/2016).
Dijelaskan Jefferdian, penetapan dua orang sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pendalaman penyidikan, ditemukan bukti dugaan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Koltim.
Kedua tersangka itu lanjut Jefferdian, saat ini sudah berada di Rutan Kolaka, dan bakal mendekam sementara selama 20 hari kedepan.
Untuk diketahui, Kajari Kolaka menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas. Diduga kedua tersangka itu mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas fiktif hingga ratusan juta rupiah. (B)
Reporter : Jaspin
Editor : Rustam