Kajari Kolut Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Perumahan

Kajari Kolut Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Perumahan
Kajari Kolut Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Perumahan

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan CS, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Bahan Bagunan Rumah (BSBBR) tahun 2016 di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ariefulloh
Ariefulloh

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ariefulloh mengungkapkan dari hasil penyelidikan, program BSBBR telah dinaikan statusnya ketahap peyidikan dengan menetapkan tersangka yang merupakan penyedia bahan bangunan rumah atau penyedia barang dalam program tersebut.

“Kita naikan statusnya dan menetapkan tersangka berinisial Cs, warga Konawe Selatan yang berposisi penyedia bahan,” ujar Arif di temui di ruang kerjanya Rabu (8/3/2017).

BSBBR merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemsos) tahun 2016 dengan anggaran Rp.1,3 miliar yang diperuntukan bagi 63 orang kepala keluarga (KK) sebagai penerimah bantuan.

“Tersangka sebagai penyedia bahan atau barang diduga melakukan pengurangan dari kuantitas dan kualitas bahan dan hasil perhitungan sementara yang melibatkan ahli terjadi kekuarangan volume dan kualitas yang tidak sesuai kontrak,” ujar Arief.

Arief menambahkan, untuk besaran kerugian negara dari program tersebut, belum dapat dipublikasi karena masih menunggu hasil audit dari badan pengawasan keuangan dan pembanguan (BPKP) yang akan turun melakukan audit pada Senin (13/3/2017).

Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus PPIP Kolut Divonis Satu Tahun Penjara

“Untuk saat ini dalam program BSBBR, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari hasil peyelidikan dan penyidikan,” ungkap Arief.

Arief mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi setiap program pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan daerah. (A)

 

Reporter : Rusman
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini