ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan mengakui ada 12 narapidana dan 13 pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari terinfeksi virus corona.
Meski begitu, menurutnya, hal itu bukanlah kejadian luar biasa yang perlu dibesar-besarkan.
“Menurut saya itu bukan sesuatu yang luar biasa, Presiden Amerika saja kena, saya juga bisa kena,” kata Sofyan saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham Sultra, Senin (12/10/2020).
Sofyan menegaskan, pelaksanaan standar operasional prosedural (SOP) terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lapas Kendari sudah dilakukan secara ketat. Pihaknya juga telah menutup seluruh akses kunjungan atau jam besuk narapidana.
“Bahkan kita sudah batasi pengiriman makanan dari pihak keluarga bagi napi, napi tidak bisa berkeliaran, cuci tangan dan masker diberikan. Bahkan kita rutin menyemprotkan disinfektan di dalam lapas. Kalau masih ada yang seperti itu kita tidak tahu,” ujarnya.
Sofyan tidak menampik ada salah satu napi yang dinyatakan meninggal dunia dan terkonfirmasi positif Covid-19. Ia menjelaskan, napi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil uji swab yang dilakukan pihak Lapas Kendari bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Sultra.
“Itu memang sudah penyakit lama dan usianya sudah 60 tahun lebih. Ada mungkin jantung, gula, pada saat dirapid test itu hasilnya negatif. Begitu meninggal dan diswab ternyata positif, yah ngak ngerti kita. Dan diswab-nya itu di rumah sakit,” bebernya.
Sementara 11 napi lainnya bersama dengan 13 orang sipir yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini telah menjalani proses karantina dan isolasi di eks SMA Angkasa, Konawe Selatan (Konsel).
“Kita tidak bisa memprediksi dan mengatakan kita bersih dari Covid-19, sejak awal pandemi sampai sekarang baru kali ini ada kasus, berarti kan bobol pertahanan. Namanya pandemi, saya juga berharap teman-teman tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tutupnya.
Sebanyak 12 narapidana dan 13 pegawai di Lapas Klas IIA Kendari terinfeksi virus corona. Mereka dipastikan positif Covid-19 usai melakukan uji usap pada akhir September 2020 lalu. (b)