Kali Ketiga, Pelayanan Publik Pemkab Bombana Dapat Rapor Merah

180
Kali Ketiga, Pelayanan Publik Pemkab Bombana Dapat Rapor Merah
PENILAINAN - Suasana penyerahan hasil penilaian Ombudsman Sultra di Kantor Bupati Bombana. (Foto Humas Ombudsman).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengeluarkan rilis terkait kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana.

Hasilnya, Pemda Bombana mendapat rapor merah atau masuk dalam zona merah berdasarkan hasil penilaian Ombudsman. Penilaian Ombudsman ini menyangkut kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkup Pemda Bombana.

“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemda Bombana masuk zona merah atau dengan kata lain tingkat kepatuhan rendah,” ungkap Kepala Kantor Ombudsman Sultra, Rustam saat dikonfirmasi zonasultra.id lewat layanan WhatsApp, Senin (5/2/2018).

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman itu telah dimulai sejak Mei hingga Juli pada 2017 lalu. Dinas-dinas pemerintahan yang dinilai kinerjanya adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dinas pariwisata, dinas PU dan tata ruang, dan dinas pendidikan.

Selanjutnya, dinas perhubungan, dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM, dinas pertanian, dinas transmigrasi, serta dinas sosial.

Dengan hasil penilaian itu, Ombudsman Sultra berharap Pemda Bombana melakukan perbaikan yang nyata, serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang dianggap belum terpenuhi.

“Kita berharap agar bisa memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Bombana ini sudah tiga tahun dilakukan penilaian, dan belum bisa keluar dari zona merah,” ucap Rustam.

Lanjut Rustam, penyelenggaraan pelayanan publik sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yang berkaitan. Yaitu ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensi, serta sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

Penyerahan hasil penilaian ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Ombudsman Sultra, Rustam kepada pejabat pemerintah Bombana di kantor bupati setempat. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini