ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksanaan kampanye 3 pasangan calon (paslon) Wali Kota Kendari berlangsung tenang. Belum ada dinamika politik yang berarti sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 Oktober 2016 lalu. Begitupun riak-riak maupun bentuk-bentuk pelanggaran kampanye seperti politik uang dan lain sebagainya yang ditemukan Panwas Pemilihan (Panwaslih).
Pimpinan Panwaslih Kendari Bidang Penanganan Pelanggaran, Sahinuddin mengatakan, aktivitas kampanye rutin dilakukan oleh tiga paslon walikota. Rata-rata kampanye yang dilakukan dengan cara dialog terbuka, blusukan dan bentuk kampanye dialogis lainnya.
“Kita tidak tahu di luar sepengetahuan kita, tapi berdasarkan pengawasan dan pemantauan selama kampanye belum ditemukan pelanggaran. Kan sebelum mereka kampanye selalu ada pemberitahuan yang diberikan sehingga langsung kami awasi,” ujar Sahinuddin di Kantor Panwaslih Kendari, Senin (14/11/2016).
Sampai saat ini, Panwaslih melalui Panwas Kecamatan dan Panitia pengawas lapangan terus melakukan tugas-tugas pengawasan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jika ada praktik politik uang maka aturannya jelas dalam UU Pilkada no. 10 tahun 2016 pasal 187A pemberi dan penerima terancam pidana.
Sementara, praktik politik uang dalam kategori terstruktur sistematis dan massif (TSM) terancam diskualifikasi paslon atas rekomendasi Bawaslu Provinsi terhadap KPU. Hal itu diatur dalam UU Pilkada no. 10 tahun 2016 pasal 135A. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki