Kampanye di Luar Jadwal, Muliati Saiman Terancam Sanksi Pidana

ilustrasi pelanggaran kampanye
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Calon Bupati Konawe Muliati Saiman terancam sanksi pidana setelah dirinya kedapatan sedang melakukan kampanye dialogis di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Muliati Saiman diduga kuat melanggar pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan atau pasal 68 ayat 1 huruf i dan pasal 74 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala Restu menjelaskan, sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPUD Konawe, pada Selasa 24 April 2018, Muliati Saiman harusnya melaksanakan kampanye diaologis di zona IV yang di dalamnya tidak termasuk Kecamatan Puriala.

“Kecamatan Puriala ini sendiri masuk di zona kampanye III bersama dengan delapan kecamatan lain. Jadi kami menduga bahwa calon tersebut melakukan kampanye di luar jadwal dan itu sangat melanggar ketentuan yang ada,” kata Restu, Kamis (26/4/2018).

Ia menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dan juga PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, maka Muliati Saiman terancam sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara.

Selain diduga kampanye di luar jadwal, calon bupati melalui jalur independen ini juga diketahui tidak memasukkan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat yang diterima oleh aparat Polsek Puriala dan Panwascam dari tim pemenangan Muliati Saiman.

“Sementara di PKPU 4 itu dijelaskan bahwa petugas kampanye wajib memasukkan surat pemberitahuan ke kepolisian sesuai dengan tingkatannya,” ujarnya.

Ia menduga jika Muliati Saiman sengaja menabrak aturan yang sudah ada. Lebih ironisnya lagi tim pemenangan serta konsultan politiknya tidak ada yang mau mencegah calonnya, sebab sanksi yang menanti sangat jelas.

“Ada dua sanksi yang sangat berpotensi dikenakan kepada si calon ini jika terbukti melanggar aturan, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa diskualifikasi,” tegasnya.

Saat ini kata Restu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinannya untuk penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Terlebih Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) hanya ada di tingkat kabupaten.

“Prosesnya sudah jalan saat ini, dan kami juga masi berkoordinasi dengan pimpinan di Kabupaten, sebab ada potensi sanksi pidana, yang menjadi ranah Gakumdu,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini