ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam bencana non alam Covid-19.
Berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, dan hasil
evaluasi ketentuan PKPU nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 Tahun 2020, perlu melakukan perubahan ketentuan kampanye dalam kondisi bencana nonalam itu.
Dalam peraturan tersebut, kampanye seperti rapat umum, konser, hingga sepeda santai dilarang. Hal tersebut lantaran berpotensi menyebabkan kerumuman yang mengakibatkan penyebaran Covid-19.
Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g.
“Bentuknya itu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” ujar Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada media pada Kamis (24/9/2020).
Baca Juga :
Ilham Saputra Ditunjuk Jadi Plh Ketua KPU RI
Jika melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Bahkan Bawaslu dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye apabila tidak melaksanakan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
PKPU hasil revisi tersebut sudah resmi dan mulai berlaku hari ini. Oleh sebab itu, segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye bisa ditindak tegas dan pasangan calon dikenakan sanksi. (b)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin