ZONASULTRA.COM, RAHA – Guru bersertifikat mendapat perlakuan khusus untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun ini. Sebab, dari 298 poin yang disyaratkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), mereka hanya perlu mengantongi nilai tes sebanyak 260 poin untuk dinyatakan lulus sebagai abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam mengungkapkan guru yang sudah mengantongi sertifikasi tak lagi mengikuti tahapan SKB karena sertifikat profesinya sudah menjadi nilai dari SKB.
“Kalau pelamar dari kalangan guru yang belum bersetifikat dan mengikuti tahapan SKD lewat jalur umum maka standar passing grade sampai 298 poin. Tapi kalau guru dari K2 atau yang bersertifikat dia hanya perlu mengumpulkan nilai passing grade sebanyak 260 poin, setelah itu dia dinyatakan lulus,” terang Rustam, Selasa (9/10/2018).
Walau begitu, para guru bersertifikat ini masih akan mengikuti tiga tahapan ujian lagi, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 143 poin, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai 80 poin dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 75 poin.
(Baca Juga : Pendaftar CPNS di Kota Kendari Capai 1.328)
“Kalau dihimpun, standar akumulasi untuk SKD sebanyak 298 poin. Sementara mereka hanya mengumpulkan 260 poin untuk dinyatakan lulus,” imbuhnya.
Selain itu, kata Rustam data berkas pelamar di Muna saat ini yang sudah dikirim melalui kantor pos berjumlah 200 lebih berkas.
“Kalau jumlah pendaftar yang masuk kami belum bisa sebutkan namun kalau berkas yang dikirim oleh kantor pos ke BKPSDM itu baru berjumlah sekitar 250 berkas,” urainya.
Dirinya juga menampik terkait isu K2 yang bisa melewati jalur khusus. Karena hingga hari ini, dirinya bersama Komisi I DPRD Muna sudah ketemu dengan BKN dan KemenPan. Hasilnya, tidak ada perubahan soal syarat K2. Mulai batas usia hingga syarat tes.
Riak K2 ini urai Rustam, berdasarkan hasil Rakor bersama presiden, BKN dan KemenPan masalah K2 se-Indonesia maka presiden mendesak untuk mempercepat pengangkatan melalui jalur P3K.
“Juknisnya tengah digodok oleh BKN, jadi tidak ada itu ada pengangkatan K2 lewat jalur lain. Tapi pengangkatan P3K,” cetusnya.(B)
Reporter : CR5
Editor : Abdul Saban