ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari digeledah dan disegel oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 14 Juni 2021. Penggeledahan dilakukan dari siang hingga sore hari.
Penggeledahan dilakukan di ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris hingga ruangan kabid minerba. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan menjelaskan, penyegelan tersebut berkaitan dengan izin penggunaan kawasan hutan oleh pihak PT Thosida. Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga menyita banyak dokumen penting untuk proses pengumpulan barang bukti.
“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Setyawan kepada awak media.
Dari pantauan awak media, tim kejaksaan memakai rompi bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi. Dokumen hasil sitaan tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang telah disiapkan.
Sementara Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Aziz belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan penyegelan ini. (A)
Penulis: M12
Editor: Jumriati