Kanwil Kemenkumham, Pemda, dan DPRD Wakatobi Teken Nota Kesepahaman

224
Kanwil Kemenkumham, Pemda, dan DPRD Wakatobi Teken Nota Kesepahaman
PENANDATANGANAN- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menandatangani nota kesepahaman peningkatan pelayanan hukum dan HAM di aula Vila Nadila, Kecamatan Wangiwangi, Rabu, (9/3/2022).

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menandatangani nota kesepahaman peningkatan pelayanan hukum dan HAM di aula Vila Nadila, Kecamatan Wangiwangi, Rabu, (9/3/2022).

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Bupati Wakatobi Haliana dan ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin. Acara dirangkaikan dengan diseminasi bidang pelayanan hukum yakni kekayaan intelektual, perseroan perorangan, kewarganegaraan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wakatobi.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, terdapat beberapa tawaran kerja sama dalam naskah nota kesepahaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, tentang Layanan Hukum dan HAM. Terkait dengan DPRD Kabupaten Wakatobi, adalah tentang pembentukan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Dengan sinergi dan kerja sama ini, kami berharap Pemda, DPRD dan Masyarakat Kabupaten Wakatobi bisa mendapatkan manfaat lebih, dan semakin berkembang maju mencapai visi besar pembangunan pariwisata,” katanya.

Di tempat yang sama Bupati Wakatobi Haliana menyampaikan bahwa Pemda dalam hal ini mendorong percepatan pembentukan Perda Kabupaten Wakatobi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Hal itu juga berpengaruh terhadap politik pembentukan Perda yang diusulkan ke DPRD harus melalui pengharmonisasian di Kemenkumham terlebih dahulu. (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini