Kapolda Sultra Didesak Copot Kapolres Baubau

Kapolda Sultra Didesak Copot Kapolres Baubau
Belasan mahasiswa dari Forum Pemerhati Keadilan Indonesia (FPKI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/4/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belasan mahasiswa dari Forum Pemerhati Keadilan Indonesia (FPKI) meminta Polda Sultra memeriksa Kapolres Baubau atas dugaan keterlibatan penjualan BBM ilegal. Mereka juga berharap Kapolda Sultra segera mencopot Kapolres Baubau karena dinilai melanggar kode etik kepolisian.

Hal ini mereka suarakan saat menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sultra, Selasa (27/4/2021). Unjuk rasa itu terkait adanya dugaan keterlibatan Kapolres Baubau dalam pembekingan dan pendanaan pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Kota Baubau.

Koordinator Lapangan Armin Merah menjelaskan, minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pengelolaan minyak dan gas bumi harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat, telah terjadi pengumpulan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh oknum TLM bekerja sama dengan oknum RJR di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Wamengkoli tanpa mengantongi izin usaha.

Praktek ilegal ini diduga terjadi sejak Januari 2020 hingga saat ini terus beroperasi.

“Harapannya aduan tersebut secepatnya ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Armin Mera di sela-sela orasinya.

Armi Mera mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang besar jika aspirasi mereka hari ini tak ditanggapi oleh Polda Sultra.

PS Kanit Riksa 1 Subbid Provos Polda Sultra Laode Ariawan, yang menemui pengunjuk rasa mengatakan pihaknya sangat berterima kasih dengan aduan yang disampaikan FPKI. Aduan ini, kata dia, menjadi langkah awal bagi Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan.

“Kami akan secepatnya melakukan penyelidikan terkait aduan ini serta akan tetap berkoordinasi dengan pihak pelapor dalam upaya penuntasan kasus,” kata Ariawan. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini