Kapolres Kolaka: Penambang Emas di Ulunggolaka Ilegal

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka AKBP Darmawan Affandy
AKBP Darmawan Affandy

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka AKBP Darmawan Affandy menegaskan jika aktivitas penambangan emas di Desa Ulunggolaka, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah ilegal.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka AKBP Darmawan Affandy
AKBP Darmawan Affandy

Darmawan mengaku, dirinya memastikan aktivitas penambang ilegal itu juga telah merusak sejumlah area di dalam kawasan hutan konservasi Taman Wisata Alam Mangolo.

“Aktivitas penambangan emas di Ulunggolaka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan karena di wilayah itu adalah kawasan konservasi yang diatur oleh undang-undang,” tegas Darmawan Afandi, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya aktivitas penambangan emas di wilayah konservasi adalah pelanggaran hukum dan ilegal karena kawasan itu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, apalagi penambangan.

Dia mengimbau agar warga yang melakukan aktivitas pertambangan emas di wilayah itu segera menghentikan aktivitasnya dan keluar dari kawasan itu karena akan merusak tatanan lingkungan.

(Berita Terkait : Penambang Emas di Kolaka Diberi Waktu Dua Minggu Tinggalkan Lokasi)

“Kami memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada para penambang emas untuk segera menghentikan aktivitas itu dan keluar dari kawasan konservasi,” ungkap Darmawan.

Sebagai langkah awal, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan tindakan preventif kepada warga dengan memasang beberapa imbauan di wilayah konservasi itu.

“Di beberapa titik masuknya warga yang akan melakukan penambangan emas di Ulunggolaka kita sudah pasang papan imbauan bahwa kegiatan di kawasan konservasi adalah melanggar hukum,” tandasnya.  (B)

 

Reporter: Abdul Saban
Editor: Jumriati