Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya

Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya
PENIKAMAN - Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi saat menangkap Fandy (17) pelaku penusukan yang menewaskan teman mainnya sendiri, Arsyad (10) warga Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Korban meninggal dunia akibat tusukan pisau pengupas buah nanas di dada sebelah kanannya, Rabu (4/7/2018). (Foto Istimewa).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Naas nasib Arsyad (10), bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas setelah ditikam temannya sendiri, Fandy (17) dengan pisau pemotong buah nanas oleh temannya sendiri, pada hari Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitrayadi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dan tersangka terlibat candaan berlebihan di tempat penjualan buah nanas di pinggir jalan poros Raha-Wamengkoli.

Saat itu, tersangka yang tengah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu mendorong korban yang tengah mencuci piring hingga terjatuh.

(Baca Juga : Karena Cemburu, Pemuda di Kendari Tewas Ditikam Temannya)

Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya

“Tak terima didorong oleh tersangka, korban membalas dengan menyiramkan air ke tersangka. Kemudian tersangka marah dan menampar wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, lalu dengan tangan kirinya menusuk dada sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau pengupas nanas,” kata Fitrayadi di Makopolres Muna, Rabu (4/7/2018).

Kata mantan Kapolsek Ranteangin ini, melihat korban tertusuk, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Wakumoro. Namun korban meninggal dunia sebelum mendapat penanganan medis.

“Motif dari tindak pidana ini, kedua anak tersebut hanya salah paham saat sedang bermain. Kita juga sudah melakukan penangkapan tersangka di Kelurahan Walambenowite dan langsung membawanya ke Polres Muna untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Fandy disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perububahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Baca Juga : Kesentrum Jeratan Babi, Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas di Kebunnya)

“Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Fitrayadi menambahkan, saat ini Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga sedang berada di rumah duka dan menghimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan.

Sementara itu, aparat Polsek Parigi juga tengah melakukan pengamanan di rumah tersangka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini