Karyawan PT. Billy Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Nur Alam

Karyawan PT Billy Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Nur Alam
PEMERIKSAAN KPK - Karyawan PT. Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), Edy Janto (memakai kemeja abu-abu) terlihat di Lobi Gedung KPK. Edy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Karyawan PT Billy Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Nur Alam
PEMERIKSAAN KPK – Karyawan PT. Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), Edy Janto (memakai kemeja abu-abu) terlihat di Lobi Gedung KPK. Edy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Billy Indonesia yang terafiliasi dengan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), Edy Janto untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Edy diperiksa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/1012016).

Edy tiba di Gedung KPK pukul 9.30 WIB dengan  mengenakan kemeja abu-abu. Selain Edy, KPK juga memeriksa Dora P, Sales Eksekutif Premier Estate PT Premiere Qualitas Indonesia, PT Bamboo Indah Timur Join Operation.

(Berita Terkait: Nur Alam Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik KPK)

Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Sultra dua periode ini. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah ini bahkan Nur Alam sendiri telah diperiksa. Nur Alam dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kewenangannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk diketahui, Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

(Berita Terkait : KPK Kembali Periksa PNS Pemprov Sultra Ridho Insana)

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini