Kasat Resksrim Polres Buteng Dilapor Soal Pengrusakan dan Pelanggaran Kode Etik

Kasat Resksrim Polres Buteng Dilapor Soal Pengrusakan dan Pelanggaran Kode Etik
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Tengah (Buteng), Iptu Astaman Rifaldy Saputra dilapor soal pengrusakan dan dugaan pelanggaran kode etik di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/3/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Tengah (Buteng), Iptu Astaman Rifaldy Saputra dilapor soal pengrusakan dan dugaan pelanggaran kode etik di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan pengrusakan dimasukkan oleh korban, Samsuri bersama kuasa hukumnya, Zein Ohorella di SPKT Polda Sultra pada Senin (20/3/2023). Sementara itu, laporan pelanggaran kode etik telah lebih dulu masuk pada 3 Maret 2023 yang dikirim melalui pos dan telah teregister dan didisposisi di Polda Sultra.

Zein mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan pada Senin (20/3/2023) atas dasar dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang yang diatur dalam KUHP pasal 406 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946.

“Laporan kali ini memang ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik kelembagaan profesi Polri yang sudah kami sampaikan secara tertulis tanggal 3 kemarin tentang pemasangan police line pada penutupan kegiatan usaha klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Samsuri yang merupakan warga kampung Moko, Kecamatan Lakudo, Buteng, menjelaskan bahwa kronologi yang dialaminya yaitu bermula pada penyegelan tempat usahanya pada 11 Februari 2023. Selanjutnya, pada 3 Maret 2023, Kasat Reskrim Polres Buteng bersama 2 anggotanya mendatangi rumah Samsuri.

Kasat Resksrim Polres Buteng Dilapor Soal Pengrusakan dan Pelanggaran Kode Etik
Bukti laporan yang telah diterima Polda Sultra.(Ismu/Zonasultra.id)

“Setibanya di rumah saya itu dia beri salam dan saya terima dengan baik. Ternyata tiba di rumah itu, dia sampaikan sama saya, bapak katanya ada pelanggaran. Saya tanya pelanggaran apa tapi dia tidak bisa jawab,” ucapnya.

Samsuri mengatakan bahwa terlapor langsung emosi dan berdiri mengeluarkan dan memukulkan senjata api jenis pistol di atas meja dan mengenai handphone Samsuri hingga rusak tidak bisa dipakai sampai saat ini.

“Pelanggarannya katanya sedikit, masalah administrasi. Saya bilang ‘administrasi seperti apa?’, Tidak katanya!, bapak katanya sedikit saja. Ini yang dibayar. Saya tidak mengerti apa maksudnya, pelanggaran dan nominalnya juga tidak disebutkan,” ungkap Samsuri.

Atas tindakan tersebut, ia mengaku dirugikan, mulai dari handphone, hingga pegawai yang dipekerjakannya harus berhenti karena penutupan tempat kerja tanpa alasan yang jelas.

Samsuri meminta Kapolda Sultra dan Kapolri untuk menindak apa yang telah dilakukan oleh oknum polisi yaitu Kasat Reskrim Polres Buteng tersebut. Pasalnya, laporan kode etik hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media, Kasat Reksrim Polres Buteng,Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan bahwa terkait kesengajaan pengerusakan handphone tersebut tidak benar dan bersedia untuk dibuktikan.

Sementata terkait police line atau garis polisi, diberikan karena La Samsuri tidak dapat menunjukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tempat industri percetakan batunya.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung juga upaya hukum harusnya bersifat ultima remidium, atau upaya terakhir. Aturannya nomor 2 tahun 2012,” ucapnya. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini