Kasek Penerima BOS di Wakatobi untuk Transparan dan Akuntabel

Kasek Penerima BOS di Wakatobi Untuk Transparan dan Akuntabel

Kasek Penerima BOS di Wakatobi Untuk Transparan dan Akuntabel DANA BOS – La Ode Boa (Baju Korpri) saat menyambangi SDN 1 Pongo Wangi-Wangi. (Duriani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Boa menghimbau seluruh sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib mengelola BOS dengan transparan dan akuntabel.

Dana BOS di setiap sekolah, menurut Boa, mulai dari perencanaan harus secara transparan dan akuntabel. Dengan melibatkan Komite sekolah dalam perencanaannya.

“Pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh BOS butuh keterlibatan dewan guru dan komite sekolah. Dengan demikian tidak akan ada lagi kecurigaan yang mengarah ke isu dan fitnah antar guru dan kepala sekolah,” ucapnya di Wangi-Wangi Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus diketahui dalam pengelolaan dana BOS. Program kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) harus sesuai dengan menu dalam Juknis BOS 2017.

“Kalau tidak sesuai dengan peruntukan dana BOS seperti tercantum dalam juknis 2017, itu pasti temuan penyalahgunaan,” terangnya.

Dia menghimbau kepada sekolah yang telah selesai membelanjakan anggaran BOS triwulan pertama untuk segera melaporkan rincian pembelanjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi.

“Sekolah yang sudah membelanjakan BOS triwulan pertama, segera menyetor SPJ asli ke Dikbud Wakatobi untuk diverifikasi kebenarannya. Yang belum menyetor SPJ triwulan pertama atau sudah menyetor namun masih terdapat kekeliruan atau kesalahan maka belum dibolehkan untuk mencairkan dana BOS triwulan kedua,” tegas La Ode Boa.

Dengan pengelolaan dana BOS di setiap sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP), dirinya berharap ada dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola institusi pPendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Wakatobi.

Untuk diketahui, program BOS pemerintah pusat saat ini melalui regulasi baru telah menjadi bagian dari pendapatan dan belanja daerah. Artinya, dana BOS sudah masuk dalam hitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk total BOS di Wakatobi sekitar Rp 15 Milyar lebih. (B)

 

Reporter : Duriani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini