ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Satu persatu fakta mencengangkan terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi dan suap APBD Kota Kendari yang melibatkan Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan dua lainnya. Jaksa KPK mengungkap adanya pihak yang khusus menjadi penimbun duit setelah diambil dari pengusaha bernama Hasmun Hamzah.
Fakta ini terkuak saat digelar sidang lanjutkan kasus suap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). Duduk sebagai terdakwa di perkara ini adalah ADP, mantan Walikota Kendari, Asrun dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih. Jaksa menghadirkan sosok saksi bernama Laode Marvin.
Lelaki ini berperan sebagai kurir untuk menimbun uang di Hasmun Hamzah. Marvin yang bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) BPKAD masih memiliki kedekatan dengan Fatmawati Faqih yang dulu atasannya.
Bahkan Marvin menggantikan peran Fatmawati sebagai sumber info-info terkait proyek yang ada di pemkot Kendari. JPU beberapa kali memeperdengarkan audio hasil sadapan dalam operasi senyap tersebut. Dari sadapan tersebut diketahui baik Fatmawati dan para pengusaha sering menanyakan soal anggaran dan proyek-proyek di Pemkot Kendari.
(Baca Juga : Hakim Periksa Enam Saksi Untuk ADP, Asrun dan Fatmawati)
“Beliau (Fatmawati) mengkonfirmasi tentang kemampuan pemda membiayai kegiatan-kegiatan yang ada,” ujar Laode Marvin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Sadapan lainnya juga memuat percakapan seseorang bernama Samsul dan Hasmun yang merupakan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang meminta info anggaran.
“Pak Hasmun minta info besaran anggaran soal multi years. Jika Pak Samsul secara umum, sedangkan Pak Hasmun terkait proyek yang ia kerjakan,” beber Marvin.
Dalam pemeriksaan terungkap nama lain yakni Mohamad Ishak yang juga diperiksa karena memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Marvin untuk dititipkan ke Hasmun Hamzah. Uang tersebut diantarkan bertahap dengan kode satu koli kalender untuk Rp1 miliar yang akan ditimbun di tempat Hasmun yang saat ini adalah terpidana pemberi suap dalam perkara ini.
Meski beberapa kali Jaksa mendesak untuk apa uang tersebut, namun saksi Marvin tidak mau menegaskan bahwa uang-uang tersebut adalah untuk kepentingan Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), saat itu.Adapun saksi yang diperiksa dalam sesi ini adalah Marvin, Mohammad Ishak dan Andi M. Ansarullah. (A)