Kasus ADP Disidangkan, Istri Hasmun Jadi Saksi

Kasus ADP Disidangkan, Istri Hasmun Jadi Saksi
SIDANG - Yoseline saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2028). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP), mantan Walikota Kendari, Asrun mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih kembali kini duduk di kursi terdakwa. Tiga terduga penerima dan pengelola suap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Kali ini, jaksa memanggil Yoseline, istri Hamsun Hamzah, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), untuk didengarkan kesaksiannya. Di depan jaksa, Yoseline membenarkan bahwa sang suami Hasmun Hamzah menyuruh karyawannya yakni Rini dan Dayat untuk menyiapkan uang Rp2,8 miliar.

Tak hanya permintaan Rp2,8 miliar, Yoseline menyatakan bahwa pihak yang diketahui adalah Marvin kerap menitipkan uang kepada perusahaan suaminya. Ada sejumlah Rp.4 miliar yang ditipkan Marvin di brankas rumah. Jika suami tidak berada di rumah, Ia dan Rini berwenang dalam penitipan uang yang tidak sedikit itu.

(Berita Terkait : Penyuap ADP Dipenjara di Sukamiskin)

“Saya dan Rini sama-sama punya kunci brankas. Kalau bukan di brangkas disimpan di kamar orang tua saya dan dikunci,” terang Yoseline saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2028).

“Kenapa dibedakan di brangkas dan kamar orang tua?” tanya JPU Roy kepada saksi.

“Karena gak cukup Pak brankasnya,” pungkas Yoseline.

Selanjutnya, JPU mencoba menanyakan terkait sumber uang tersebut dan penggunaannya, namun saksi tidak banyak tahu akan hal tersebut. Alasan penitipan miliaran uang yang dititipkan di rumah Hasmun pun dipertanyakan oleh Jaksa, padahal seyogyanya lebih aman jika disimpan di Bank.

Sebelumnya dalam persidangan Hasmun sendiri, Hasmun mengakui bahwa ada penitipan uang oleh Marvin hingga berjumlah Rp31 miliar yang sebelumnya diestimisasi hanya Rp12 M hingga Rp16 miliar. Saat ini Hasmun telah menjalani pidananya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan.(B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini