ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Isyatin Syam untuk mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Isyatin yang juga Anggota Komisi IV DPRD Sultra ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Aswad Sulaiman,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/11/2017).
Selain Isyatin, KPK juga memeriksa Sahriman, Kepala RSUD di Konut. Lembaga anti rasuah ini intens melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pertambangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp27 triliun ini.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan untuk memastikan proses Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta IUP Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014.
(Berita Terkait : KPK Periksa Saksi Dari Perusahaan Tambang Untuk Aswad Sulaiman)
Aswad sendiri telah diperiksa sebagai tersangka di Jakarta dan diperiksa terkait penerbitan izin yang dikeluarkannya.
Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati