Kasus Bansos PAUD, Kejati Sultra Telah Periksa 15 Saksi

50
Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Bau-bau.

Polisi Endus Penyelewengan Dana Bansos di Konawe
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Semua saksi berjumlah 15 orang. Meski belum ada tersangkanya, tapi kami sudah pastikan ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Janes saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2016).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Untuk menetapkan salah seorang tersangka, kata Janes, penyidik terlebih dulu akan melakukan gelar perkara. “Gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan adanya indikasi melawan hukum. Yang pasti, kasus ini masih sementara ditangani, tunggu saja ya,” sambungnya.

Dari hasil keterangan salah seorang saksi, yakni kepala sekolah (kepsek) PAUD di Kota Bau-bau itu, ada yang menerima bansos senilai Rp 5 juta. Namun uang tersebut belum digunakan sehingga nantinya akan disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dari keterangan kepsek saat diperiksa sebagai saksi, ada yang telah membelanjakan uang Bansos tersebut untuk kelengkapan sekolah. Namun ada dua Kepsek yang belum gunakan, sehingga nantinya kami akan sita sebagai barang bukti yang berjumlah Rp 10 juta,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani oleh pihak Kejari Baubau, namun setelah masuk tahap penyidikan, kasus ini beralih ke Kejati Sultra. Jaksa memperkirakan ada sekitar Rp 300 juta anggaran yang diduga diselewengkan. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini