Kasus Dana Desa, Kades di Koltim Bakal Diserahkan ke Kejaksaan

Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Berkas perkara Aktur, Kepala Desa (Kades) Woiha, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sejak tanggal 11 Desember 2019 lalu. Aktur terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Dalam waktu dekat, pihak penyidik dari Polres Kolaka akan segara melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Kolaka. “Kemungkinan bulan ini kami limpahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, saat dihubungi via telepon, hari ini (7/1/2019).

(Baca Juga : Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran)

Aktur menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2017. Berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Sultra terdapat kerugian Negara sebesar Rp448.467.170.

Modusnya, Aktur diduga memotong honor aparat desa, posyandu, pos bindu, serta tidak membayarkan honor karang taruna. Ia juga melakukan mark up harga barang, dan terdapat kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang fiktif, serta terdapat 1 pekerjaan jembatan yang dikategorikan gagal konstruksi.

Aktur diduga juga memalsukan nota belanja yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Aktur. Ia hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu (senin dan kamis). (C)

 


Kontributor : Samrul
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini