Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kakenauwe Masuk Tahap II

304
Kasat Reskrimnya, AKP Sugiri
AKP Sugiri

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Tasman (42) dan bendaharanya, berinisial JM (33) telah masuk tahap dua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri melalui Kanit Pidsus AIPDA Arifuddin Ismail, Senin (19/3/2018).

Kata dia, berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi DD itu telah diserahkan pihaknya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton.

“Kita telah lakukan tahap dua, berkas kasus dan dua tersangka dikirim ke ke Kejaksaan,” kata Arifuddin Ismail.

Selain berkas dan tersangka, pihaknya juga menyerahkan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan berupa kwitansi pembelian (rekening koran), Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan, buku rekening, proposal DD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tanda bukti kas. Semuanya milik Pemerintah Desa Kakenauwe.

Sebelumnya, Polres Buton telah menangkap Tasman di Kampung Wapus, Distrik Bahamdandara, Kabupaten Fak-fak, Papua Barat, pada Kamis 16 November 2017 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah dia ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang sebulan.

Saat ini, dia telah ditahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton sejak 21 November 2017 lalu.

“Jika dihitung-hitung sampai hari ini tersangka sudah 119 hari mendekam di Rutan Polres Buton,” ujarnya.

(Baca Juga : Seorang Kades di Buton Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa)

Untuk diketahui, Tasman ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 310 juta. Angka itu diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Dia disangka menggelapkan anggaran DD tahun 2016 atas pekerjaan rabat beton dan perbaikan sarana air bersih di desanya yang tidak terlaksana/fiktif.

Tasman dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (A)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini