ZONASULTRA.COM, UNAAHA- Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran program kampung Keluarga Berencana (KB) pada Badan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (BP2KB) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar mandek di meja penyidik.
Kasus ini semulah telah dilakukan gelar perkara dan atau ekspose kasus di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra sejak 2020 lalu, bahkan dalam gelar tersebut penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe telah mengantongi dua nama calon tersangka.
“Kita sudah lakukan gelar perkara waktu lalu di Polda Sultra, hasilnya sudah ada dua nama calon tersangka, namun belum ada ketetapan karena kita masih melengkapi data-data lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru seperti dikutip dari Metrokendari.id, Selasa (18/5/2021) lalu.
Meski telah manaikan status dari penyelidikan ke penyidikan serta mengantongi nama calon tersangka, hingga saat ini Polisi belum menetapkan tersangka. Kondisi ini mengundang kecurigaan adanya dugaan kongkalikong antara pejabat BP2KB dengan pihak kepolisian, pasalnya penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak Februari 2020 silam.
Konsorsium Aktifis Konawe menuding adanya pihak-pihak didalam istitusi kepolisian yang diduga sedang berupaya untuk menghentikan proses penyidikan kasus ini.
Salah satu orator aksi, Seriawan menjelaskan, jika mengacu pada tahapan dan tingkatan penanganan suatu perkara dugaan korupsi, kasus seharusnya telah sampai pada penetapan tersangka, sebab telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada calon tersangkanya, hal itu menjadi penanda bahwa penyidik telah menemukan unsur pelanggaran pidana.
“Kenapa sampai hari ini pihak polres konawe belum menetapkan tersangka pada kasus ini. Kenapa persoalan ini harus di tahan-tahan lagi,” ujar Seriawan dalam orasinya pada Senin (24/5/2021) di depan kantor Polres Konawe.
Orator lainnya Aljan Indraprasta menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar hal ini diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penyidik yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Konawe beberapa waktu lalu yang menyebutkan nominal kerugian negara sesuai hasil audit BPK.
“Ini aneh, sudah ada hasil auditnya, SPDPnya sudah dikirim ke Kejaksaan, gelar perkara sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu, calon tersangkanya sudah diketahui, tapi belum ditetapkan. Ini ada apa? Apakah kasus ini akan berhenti sampai disini saja,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Konawe, AKBP Yudi Tristanto mengaku adanya keganjalan dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi BP2KB dan harus diteliti ulang. Meski begitu ia tidak merinci apa saja kejanggalan itu sehingga penanganan kasus terkesan lamban.
“Karena ada keganjalan makanya saya teliti ulang dari awal supaya tidak ada yang salah,” Kata Yudi saat menerima massa aksi di Aula Mapolres Konawe.
Yudi membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, namun pihak yang disebut bertanggungjawab dalam perkara tersebut telah melakukan pengembalian sebesar Rp1,1 miliar ke Kas daerah (Kasda).
Sayangnya Yudi enggan menyebutkan pejabat mana yang telah mengembalian kerugian tersebut, dan sisa dari kerugian Rp700 juta itu akan dikembalikan dan bagaimana kejelasannya.
“Sudah ada pengembalian Rp1,1 M. Saya belum tetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutup Yudi sembari berlalu pergi menghindari pertanyaan awak media. (a)