ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Baubau menuai babak akhir. Setelah dua tahun kasus ini diusut, alih-alih ada tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau malah menutup kasus yang menelan anggaran Rp4,9 miliar ini.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Baubau Ruslan membenarkan hal tersebut. Kata dia, penutupan pengusutan kasus dugaan korupsi ini mengingat denda keterlambatan beserta jaminan pekerjaan pembangunan kantor Bappeda ini telah dikembalikan ke kas daerah.
“Sudah dihentikan. Tidak ada SP3 karena ini masih tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan,” ungkap Ruslan ditemui Senin (12/11/2018).
Dikatakan, pengembalian denda keterlambatan dan uang jaminan proyek tahun 2015 dengan nilai Rp292 juta ini sudah dibayar pada April 2018. Menurutnya, pengembalian tersebut dengan otomatis menghilangkan indikasi kerugian negara.
“Ini sudah terjadi pemulihan kerugian negara, karena sudah dikembalikan,” ujarnya.
Ditanya terkait dasar hukum penutupan pengusutan kasus ini, Ruslan enggan memberikan komentar.
Menurutnya, sebagaimana domain kejaksaan, pihaknya akan menghentikan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi asal pihak terkait telah melakukan pengembalian pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan.
(Baca Juga : Dugaan Korupsi Kantor Bappeda Baubau Macet di Tangan Jaksa)
“Ini sama domain BPK. Kalau BPK memberikan batas waktu pemulihan kerugian negara selama 60 hari, kalau kejaksaan, selama itu belum masuk di tahap penyidikan itu bisa terjadi pemulihan,” tandasnya.
Hasil temuan BPK RI nomor 12.C/LHP/XIX.KDR/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 halaman 24 telah menegaskan bahwa pihak penyedia jasa seharusnya melakukan pengembalian paling lambat 30 November 2016. Hal ini berdasarkan surat perjanjian batas waktu pengembalian kerugian negara yang ditandatangani Direktur Utama PT Benteng Baria Perkasa, Muhammad Hidayat.
Namun perjanjian tersebut rupanya diingkari oleh pihak penyedia jasa. Pengembalian dilakukan nanti dua tahun melewati batas waktu perjanjian yakni April 2018.
Jaksa Mengelabui Hukum
Menyikapi hal ini, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari Hariman Satria mengatakan, tindakan Kejari Baubau atas pengusutan kasus dugaan korupsi kantor Bappeda ini telah mengelabui hukum. Kata dia, sejauh ini tidak ada dasar hukum yang menyebutkan pengembalian kerugian negara dapat menghentikan proses perkara.
Jika ditilik dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam pasal 4 disebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak lantas menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian keuangan negara tersebut hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
Menurut Hariman, Kejari Baubau seharusnya tetap melanjutkan perkara tersebut sehingga lembaga rasuah itu tidak terkesan mengambil peran hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Ini kan aneh, tugas jaksa itu sebenarnya apa. Seharusnya mereka hanya mencari adanya indikasi kerugian negara dan melakukan penuntutan, bukan malah memutuskan,” kata Hariman dihubungi Senin (12/11/2018).
Ia menambahkan, indikasi kerugian negara telah ditetapkan oleh BPK RI sesuai laporan hasil pemeriksaan. Seharusnya, kata Hariman, jaksa melihat temuan tersebut sebagai salah satu alat bukti. Untuk melanjutkan perkara tersebut, jaksa hanya tinggal mencari calon tersangka.
“Jaksa itu bukan lagi tidak paham hukum tetapi dia telah mengelabui hukum. Kalau benar dihentikan ini namanya pembodohan. Perkara ini sudah jelas, apa objek perkaranya, siapa yang seharusnya diperiksa, dalam perkara apa, dan berapa indikasi kerugian negaranya. Kok dihentikan,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kendari Anselmus AR Masiku. Menurutnya, Kejari Baubau tidak boleh menghentikan perkara tersebut. Apalagi beberapa bukti sudah jelas menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada dasar hukumnya kalau melakukan pengembalian lantas menghilangkan pidana seseorang. Jangan terkesan melakukan pembenaran. Perlu dipahami ini bukan delik aduan yang ketika ada kata damai, bisa saja dihentikan kasusnya. Kasus ini sudah menjelaskan perbuatan melawan hukumnya sudah terjadi dan menimbukan indikasi kerugian negara. Lantas apabila seorang pelaku melakukan pengembalian, itu hanya menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan nantinya, itu bukan jaksa yang menilai,” jelas Anselmus.
Ia menambahkan, seharusnya Kejari Baubau menutup kasus tersebut ketika alat bukti tidak cukup bukan malah menilai dan memutuskan.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Proyek tahun 2015 ini dikerjakan dengan kontrak nomor 01/KONT-BAPPEDA/VII/2015 tanggal 4 Juli 2015 dan Addendum Kontrak nomor 01/KONT.ADD-BAPPEDA/XI/2015 tanggal 18 November 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 miliar lebih. Dana yang tidak sedikit ini bersumber dari APBD Kota Baubau.
Sebelum dihentikan, kurang lebih dua tahun Kejari Baubau mengusut kasus ini. Sejumlah pihak terkait proyek tersebut sempat dimintai keterangan.
Dalam Hasil temuan BPK RI nomor 12.C/LHP/XIX.KDR/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 halaman 24 juga telah menyebutkan, pihak-pihak terkait itu diantaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Baubau saat ini, H. Asmaun, Direktur PT Benteng Baria Perkasa Muhammad Hidayat, pelaksana pekerjaan yakni Ali Janna dan Aidil.
H. Asmaun dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan kantor Bappeda pada tahun 2015. Muhammad Hidayat sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan kantor Bappeda, sementara Ali Janna dan Aidil segai pelaksana pekerjaan pembangunan kantor Bappeda.
Direktur PT Benteng Baria Perkasa Muhammad Hidayat saat ini telah meninggal dunia. Namun sebelumnya almarhum menyerahkan pelaksanaan proyek ini kepada Ali Janna dan Aidil. Penyerahan pekerjaan tersebut sesuai surat pernyataan tanggal 1 Maret 2016. (A)