ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pembangunan wahana olahraga air (water sport) di Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini telah lama bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebelum diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Rizal, Jumat (14/10/2016) ditemui usai melaksanakan sholat jumat di kantor Kejati Sultra.
“Sekarang kan kasusnya sudah diambil alih Kejati, dan sekarang juga sudah memasuki tahapan penyidikan, doakan saja semoga semuanya bisa lancar,” ungkap Rizal.
Rizal juga mengungkapkan, proses penyidikan mulai dilaksanakan pihaknya pada hari ini, dan tetap melibatkan personil dari Kejari Kendari..
“Penyidik dari sini kita cuma pakai dua orang kok, sisanya, tiga tim itu semuanya dari Kejaksaan Negeri,” tambah Rizal.
Ditanyai tentang pengambil alihan kasus dugaan korupsi Water Sport ini, ia beralasan bahwa kantor Kejati yang kerap didemo.
Kasus pembangunan Kendari Water Sport ini berlokasi di sekitar Teluk kota Kendari atau tepatnya berada di samping Tempat Hiburan Malam (TMT) TWT Kendari ini, menggunakan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp 3, 5 dengan sistem pembangunan Multi Years. Diduga pembangunannya belum rampung dan sudah melewati masa kontrak.
Sebelum ditangani Kejati, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya 3 orang dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra yang menjadi SKPD yang bertanggungjawab atas pembangunan proyek tersebut, kemudian Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak pemenang tender dari perusahaan PT. Wulandari Perkasa. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki