Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kolut Meningkat, Pelakunya Didominasi Kerabat Dekat

429
Kasat reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha
Iptu Alamsya Nugraha

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara (Kolut) mencatat sepanjang tahun 2020 ini, ada 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah tersebut. Angka itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, hanya tujuh kasus yang berlanjut penyelesaian perkara.

Kasat reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha mengatakan, berdasarkan data Januari sampai 8 Desember 2020, unit PPA mencatat ada 12 kasus yang sudah di tangani, namun dua diantara masih dalam proses penyelidikan. Dari jumlah kasus tersebut masih didominasi korban anak di bawah umur, seperti pelecehan seksual dan pencabulan masih tinggi dibandingkan korban perempuan dewasa.

“Data 2019 lalu ada tujuh kasus yang sudah di tangani hingga berlanjut samapai penyelesaian perkara, sementara 2020 ada 12 kasus tapi penyelesaian perkara baru 10 dua diantaranya masih dalam proses penyelidikan,” kata Alamsya kepada awak zonasultra.id, Selasa (8/12/2020).

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan pelaku kekerasan dan pelecehan seksual tersebut merupakan orang-orang dekat dan kerabat korban itu sendiri. Olehnya itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kasus yang di terimah berdasarkan laporan, pelaku masih ada hubungan kerabat dengan korban, seperti satu perkara yang baru masuk pelimpahan dari polsek batu putih terkait pencabulan anak di bawa umur itu juga masih dalam proses dan tersangkanya kita sudah amankan” ujarnya.

Dikatakan Alamsya, dengan adanya peningkatan kasus dua tahun belakangan tersebut, perlu adanya edukasi dan pengawasan ekstra ketat dari orang tua terhadap penggunaan media sosial (medsos), sebab ada beberapa kasus di antaranya dengan motif bermasalah saat pacaran. Yakni dengan mengirimkan foto atau video yang tidak pantas begitu bertengkar, lalu menyebarkan foto tersebut di akun medsos sehingga bisa menyebabkan mental anak jadi rusak dan terganggu karena salah mengenal teknologi.

“Kita di kepolisian lebih kepada penindakan, meski ada pencegahan tapi kita proses setelah kejadian, jadi harus ada peran aktif dari masyarakat dari instansi terkait dari lembaga perempuan dan anak untuk memberikan edukasi penggunaan medsos tersebut,” bebernya.

Polisi berpangkat dua balok ini berharap ke depan kasus kekerasan perempuan dan anak tidak terjadi lagi, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kolut untuk bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan terkait dengan tindak pidana tersebut. (a)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini