ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Meski statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Uang Persediaan (UP) di Dinas Pendidikan (Diknas) daerah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Saiful Bachri Siregar mengatakan, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2013 lalu itu, penyidik terkendala pada nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut.
Untuk mengetahui itu, Saiful Bachri Siregar menyatakan, pihaknya telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk melakukan audit anggaran tersebut.
“Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan sejak bulan april lalu, dalam proses sekarang kita masih mengumpulkan bukti-bukti, disamping itu juga kita minta bantuan BPKP untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini,” terang Saiful, Rabu (26/7/2017).
Terkait lambatnya penangan kasusa tersebut, dia menjelaskan, saat ini pihaknya justru tengah bekerja keras untuk memnuhi alat bukti yang diprasyaratkan. Kemudian, baru bisa menetapkan tersangkanya.
Dalam prosesnya, Saiful mengaku, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu.
Dia menyebutkan, beberapa saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu diantaranya adalah mantan Kadis Diknas Konawe termasuk bendahara, Sekretaris dan beberapa orang stafnya.
“Dan kita juga sudah ekspos perkara ini di BPKP. Kita berharap agar hasil auditnya segera keluar untuk segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (B)
Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Abdul Saban